Menkeu Tinjau Kendala Dana Pensiun dan Asuransi Berinvestasi Saham

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ANTARA)

   JAKARTA, Tajukkalimantan.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana meninjau berbagai hambatan yang membuat industri dana pensiun dan asuransi masih ragu meningkatkan porsi investasi di pasar saham.

Ia menduga terdapat kekhawatiran pelaku industri terhadap potensi adanya aturan tidak tertulis dalam investasi saham, sehingga minat masuk ke bursa menjadi terbatas.

Purbaya optimistis perusahaan dana pensiun dan asuransi dapat diyakinkan untuk menambah investasi saham seiring dengan perbaikan tata kelola PT Bursa Efek Indonesia ke depan.

Pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan peningkatan batas investasi saham dana pensiun dan asuransi hingga 20 persen, dengan tahap awal difokuskan pada saham-saham LQ45 untuk menjaga stabilitas pasar.

Pembatasan tersebut dinilai penting guna menekan risiko volatilitas dan praktik manipulasi saham, sekaligus meningkatkan likuiditas pasar modal secara berkelanjutan.

Sumber: Antaranews

Lebih baru Lebih lama