Diskotik dan Klub Malam di Murung Raya Wajib Tutup Selama Ramadhan 1447 H


Satpol PP Murung Raya menempel dan menyampaikan edaran Bupati kepada pengusaha yang menjual makan minum. (rakyatkalteng)


    PURUK CAHU, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Murung Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/393/2026 pada 18 Februari 2026 tentang pengaturan usaha hiburan, restoran, dan rumah makan selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam edaran tersebut, seluruh diskotik dan klub malam diwajibkan tutup selama bulan puasa, termasuk penutupan total semua tempat hiburan pada hari pertama Ramadhan serta H-3 hingga H+2 Lebaran.

Tempat karaoke keluarga, kafe, dan biliar tanpa penjualan minuman beralkohol masih boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB, namun penjualan minuman beralkohol dilarang di seluruh tempat usaha selama Ramadhan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Murung Raya, Rudie Roy, menyatakan pihaknya langsung menyosialisasikan aturan yang ditandatangani Bupati Murung Raya Heriyus dan akan rutin melakukan patroli serta penindakan bagi pelanggar.

Pemerintah juga mengimbau restoran tidak buka secara terbuka di siang hari serta melarang peredaran dan penggunaan petasan, meriam bambu, dan kembang api demi menjaga ketertiban dan keamanan di Puruk Cahu.

Sumber: Rakyatkalteng
Lebih baru Lebih lama