![]() |
| Penindakan truk ODOL. (KEMENHUB) |
PALANGKA RAYA, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membatasi operasional kendaraan angkutan barang, khususnya pengangkut hasil tambang dan material sejenis selama musim mudik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut berlaku selama 17 hari, mulai 13 hingga 29 Maret 2026, guna memastikan kelancaran arus lalu lintas masyarakat saat mudik.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kalteng Ahmad Isnaeni menyebut pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, termasuk kereta tempelan dan gandengan.
Sejumlah ruas jalan terdampak kebijakan ini, di antaranya jalur Palangka Raya menuju Pangkalan Bun, Pulang Pisau dan Kapuas hingga perbatasan Kalimantan Selatan, serta arah Gunung Mas melalui Bukit Liti hingga Bawan.
Meski demikian, kendaraan pengangkut bahan pokok penting dan bahan bakar minyak tetap diperbolehkan melintas agar pasokan pangan dan energi selama Idul Fitri tetap terjaga.
Sumber: Kompas.com
.jpg)