![]() |
| Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran sambutan soal reforma agraria. (Kaltengpos) |
PALANGKA RAYA, Tajukkalimantan.com – Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran menegaskan dominasi kawasan hutan yang mencapai sekitar 77 persen wilayah menjadi tantangan besar dalam penataan agraria dan pembangunan daerah.
Kondisi tersebut telah berlangsung lama, dengan sekitar 308 desa berada di dalam kawasan hutan dan masyarakat tinggal secara turun-temurun di wilayah tersebut.
Dampaknya, banyak warga mengalami keterbatasan legalitas lahan sehingga menyulitkan dalam pengurusan hak kepemilikan maupun akses terhadap program pemerintah.
Selain itu, pembangunan infrastruktur di wilayah perdesaan juga kerap terhambat karena status lahan yang belum memiliki kepastian hukum.
Dalam menghadapi persoalan tersebut, Pemprov Kalteng terus mendorong percepatan reforma agraria melalui langkah strategis, seperti legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan.
Upaya lain yang dilakukan yakni mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan pemanfaatan ruang berjalan tertib dan terarah.
Gubernur menilai kepastian hukum sangat penting, baik bagi masyarakat maupun dunia usaha, agar pembangunan dapat berjalan optimal.
{nextPage}
Namun demikian, berbagai persoalan agraria di lapangan masih terus terjadi, mulai dari konflik antara masyarakat dengan perusahaan hingga tumpang tindih kepemilikan lahan.
Permasalahan administrasi pertanahan juga menjadi tantangan tersendiri yang belum sepenuhnya terselesaikan hingga saat ini.
Bahkan, konflik agraria lintas wilayah antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur turut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurut Gubernur, penyelesaian konflik lintas provinsi memerlukan dukungan pemerintah pusat agar dapat dilakukan secara komprehensif dan berkeadilan.
Dalam penyelesaian sengketa agraria, peran masyarakat hukum adat dinilai sangat penting karena memiliki mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.
Pelibatan lembaga adat dalam proses mediasi diharapkan mampu menciptakan solusi damai yang berkelanjutan bagi semua pihak.
Pemprov Kalteng juga mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria di daerah.
{nextPage}
Di sisi lain, Kalimantan Tengah menjadi lokasi sejumlah Program Strategis Nasional yang membutuhkan dukungan tata ruang yang jelas dan kepastian hukum.
Karena itu, percepatan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kebijakan satu peta, serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi sangat krusial.
Gubernur menegaskan langkah tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih tata ruang sekaligus mendorong investasi yang berkelanjutan.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kebijakan penganggaran yang lebih berkeadilan bagi daerah dengan wilayah luas seperti Kalimantan Tengah.
Menurutnya, alokasi anggaran tidak seharusnya hanya didasarkan pada jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan luas wilayah dan kondisi geografis.
Hal tersebut diperlukan agar pembangunan di daerah dengan karakteristik khusus dapat berjalan lebih optimal dan merata.
Sumber: Kaltengpos
.jpg)