![]() |
| Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah Banjarmasin Utara, dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin. |
BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika dari seorang pria berinisial SN (25) berhasil diamankan dalam penggerebekan di kawasan Jalan Sultan Adam, Komplek Keramat, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Kamis (16/4) dini hari.
SN yang diketahui merupakan warga Kelurahan Kelayan Utara itu ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wintama serta jajaran Pejabat Utama (PJU), dalam konferensi pers yang digelar Mapolresta Banjarmasin, Kamis (23/4) siang.
Kapolresta mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar.
“Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 44,58 gram, 10 butir ekstasi berlogo granat dengan berat 3,78 gram, serta 4 butir ekstasi berlogo LV dengan berat 1,52 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SN merupakan seorang pengedar sekaligus residivis kasus narkotika. Polisi juga telah mengantongi identitas bandar yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
“Identitas bandar sudah kita ketahui dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim masih terus melakukan pengejaran,” tegas Siregar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika.
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
