Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabudi Banjarmasin

Plh Kapolresta Banjarmasin menunjukkan barang bukti 210 paket sabu seberat 220,71 gram dalam press release kasus narkotika.

BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com – Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial N alias Ipan. Lantaran kedapatan menjual narkotika.

Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Setoyo S, Komplek Esterang, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Ia diamankan di kawasan Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Kamis (16/4/26) kemarin.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wintama serta jajaran Pejabat Utama (PJU), dalam konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (23/4/26) siang.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

“Dari hasil penyamaran tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 210 paket dengan berat total 220,71 gram.

“Dari pengakuan pelaku, barang bukti tersebut merupakan milik orang lain, namun berada dalam penguasaannya,” tambahnya.

Siregar menegaskan, bahwa pihaknya kini juga telah mengantongi identitas pemilik atau bandar narkotika tersebut dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sehingga saat ini upaya pengejaran masih terus dilakukan.

“Identitas bandar sudah kita ketahui dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” tegasnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin dan tengah menjalani proses penyidikan. Proses pemberkasan akan kita percepat untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian

Lebih baru Lebih lama