![]() |
| Petugas duduk di dekat pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Asaya, Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA) |
JAKARTA, Tajukkalimantan.com - Kementerian ESDM mengumumkan Indonesia akan mulai menerapkan mandatori bensin campuran etanol sebesar lima persen atau E5 pada Juli 2026 di sejumlah wilayah.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan kebijakan tersebut baru berlaku di beberapa lokasi karena keterbatasan pasokan bahan baku etanol.
Wilayah yang akan menerapkan mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Eniya menyebut Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, meminta bahan baku etanol untuk program tersebut harus berasal dari dalam negeri dan tidak boleh impor.
Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional tanpa bergantung pada impor bahan bakar.
Saat ini, pemerintah baru mengidentifikasi tiga perusahaan yang mampu memproduksi etanol fuel grade untuk kebutuhan bahan bakar.
Total kapasitas produksi bioetanol dari ketiga perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 26 ribu kiloliter.
Pemerintah nantinya akan mengatur rincian alokasi volume E5 melalui regulasi baru berbentuk keputusan menteri.
Mandatori E5 juga direncanakan berjalan bersamaan dengan penerapan program biodiesel B50.
{nextPage}
Menurut Eniya, Pertamina sebelumnya sudah melakukan uji coba pasar untuk BBM E5 di berbagai daerah.
Pertamina disebut telah membangun 179 lokasi distribusi E5 dan akan menambah sekitar 30 lokasi baru.
Pemerintah kini masih menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan terkait cukai sebelum implementasi diperluas.
Selain itu, pemerintah juga tengah memastikan jenis izin usaha yang akan digunakan dalam pengembangan biofuel nasional.
Sumber: Antaranews
%20di%20SPBU%20Asaya,%20Semarang,%20Jawa%20Tengah.%20(ANTARA).jpg)