Lampaui Target Polda Kalsel, Polres Balangan Bongkar 11 Kasus Peredaran Narkotika Selama Operasi Antik Intan 2026

Konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar di lobi Mapolres Balangan. (Tajukkalimantan.com/Fendy)


   PARINGIN, Tajukkalimantan.com – Polres Balangan berhasil mengungkap 11 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026 yang berlangsung selama 13 hari, sejak 12 hingga 24 Mei 2026.

Keberhasilan tersebut melampaui target yang ditetapkan Polda Kalimantan Selatan, yakni tiga Target Operasi (TO). 

Hasil operasi itu disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar di lobi Mapolres Balangan, Senin (8/6/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Balangan, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Kepala BNN Kabupaten Balangan, Kabag Hukum Setda Balangan yang mewakili Bupati Balangan, serta jajaran penasihat hukum.


Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan capaian tersebut menunjukkan keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Balangan.

"Dari hasil operasi ini, kami berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan total 14 tersangka yang diamankan," ujarnya.

Ia menerangkan, dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 13 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan. Berdasarkan perannya, tiga tersangka merupakan bandar, tiga lainnya kurir, dan delapan orang berstatus sebagai pengguna.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Balangan dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

{nextPage}

"Keberhasilan mengungkap belasan laporan polisi ini adalah wujud keseriusan kami memberantas narkotika di Balangan," tegasnya.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 2,12 gram, 125 butir obat keras jenis Carnophen, serta 5.604 butir obat daftar G. 


Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan setelah pelaksanaan konferensi pers.

Sementara itu, delapan tersangka yang berstatus sebagai pengguna telah menjalani asesmen medis sebagai bagian dari proses penanganan yang dilakukan kepolisian.

"Khusus untuk delapan tersangka yang murni sebagai pengguna, kami telah melaksanakan proses asesmen medis. Mereka nantinya akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi agar bisa pulih dan kembali ke masyarakat," katanya.

(Tajukkalimantan.com/Fendy)
Lebih baru Lebih lama