![]() |
| DPR resmi mengesahkan UU Polri, mencakup jaminan sosial, masa pensiun, dan penempatan polisi di lembaga sipil. (ANTARA FOTO) |
JAKARTA, Tajukkalimantan.com - DPR RI resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna masa sidang V tahun 2025-2026 yang digelar pada Selasa.
Pengesahan dilakukan setelah pembahasan rancangan undang-undang tersebut rampung di Komisi III DPR bersama pemerintah dalam waktu yang relatif singkat.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan sehingga revisi UU Polri dapat dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Rapat pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR dan turut dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah penguatan jaminan sosial bagi anggota Polri yang kini diatur lebih rinci dibandingkan regulasi sebelumnya.
Jaminan yang diberikan mencakup layanan kesehatan, perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian, jaminan hari tua, hingga program pensiun.
Revisi undang-undang juga membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Penempatan tersebut harus dilakukan berdasarkan kebutuhan serta permintaan dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan.
Selain itu, aturan baru menetapkan perubahan batas usia pensiun yang dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan anggota Polri.
{nextPage}
Usia pensiun bagi tamtama dan bintara ditetapkan menjadi 59 tahun, sedangkan perwira dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa tugas dapat diperpanjang sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.
Revisi UU Polri juga memperkuat posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tambahan fungsi pemberian masukan kepada Presiden terkait peningkatan kinerja, integritas, profesionalitas, serta pengembangan pendidikan kepolisian.
Sumber: CNN Indonesia
.jpg)