![]() |
| Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi. (Tajukkalimantan.com/Fendy) |
PARINGIN, Tajukkalimantan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten Balangan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Balangan, Selasa (28/7/2026).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Balangan bersama pimpinan DPRD Kabupaten Balangan. Dokumen itu menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2026.
Isi nota kesepakatan dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, Akhmad Fauzi.
BACA JUGA: BPBD Balangan Perkuat Kesiapsiagaan Desa melalui Pembinaan dan Pengawasan Program DESTANA
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai pedoman penyusunan perubahan APBD 2026, meliputi penyesuaian asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta perubahan plafon anggaran berdasarkan urusan pemerintahan, perangkat daerah, program, dan kegiatan.
Sambutan Bupati Balangan yang dibacakan Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan intensif terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS hingga tercapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyikapi perubahan kondisi yang berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang sisa Tahun Anggaran 2026.
"Kesepakatan dan persetujuan dari DPRD merupakan bukti komitmen dan tanggung jawab bersama untuk memastikan target pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan meskipun menghadapi berbagai perubahan situasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, dokumen perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2026.
{nextPage}
Pemerintah daerah selanjutnya akan segera menyelesaikan penyusunan perubahan anggaran agar dapat kembali dibahas bersama DPRD.
Selain itu, jajaran perangkat daerah juga diinstruksikan untuk segera menyusun perubahan anggaran dengan berpedoman pada dokumen yang telah disetujui serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati juga mengharapkan dukungan DPRD dan seluruh elemen masyarakat agar penyusunan perubahan APBD dapat menghasilkan anggaran yang tepat sasaran, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
"Kami berharap dukungan dan masukan dari seluruh pihak agar anggaran yang disusun semakin tepat sasaran serta mampu mengimplementasikan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan," pungkasnya.
(Tajukkalimantan.com/Fendy)
.jpg)