Kortas Tipidkor Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul

Petugas Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, dan menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar.

BOGOR, Tajukkalimantan.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/26).

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan seluruh barang berharga tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci.

"Setelah brankas dibuka, ditemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai dalam mata uang rupiah. Total nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp476 miliar," ujar Totok, Kamis (9/7) dini hari.

{nextPage}

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan barang-barang yang tersimpan di dalam brankas.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

"Kami juga telah mengamankan beberapa dokumen, handphone, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan pemilik barang di dalam brankas. Seluruh barang bukti akan diproses sesuai ketentuan penyidikan," tambah Totok.

Penyidik masih terus mendalami asal-usul aset yang disita serta keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang tengah ditangani. (Tribrata News)

Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian

Lebih baru Lebih lama