Komisi III DPR Dukung Kortas Tipidkor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan terhadap langkah Kortas Tipidkor Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun.

JAKARTA, Tajukkalimantan.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berdampak pada pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

Habiburokhman mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dan berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, serta tuntas.

"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," kata Habiburokhman, Kamis (9/7/26).

Ia menegaskan, penyidikan harus dilakukan sesuai prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen.

"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia menilai dugaan korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat akibat terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah.

"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada pemadaman listrik di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," tegasnya.

{nextPage}

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menambahkan penyidik menemukan sejumlah modus dugaan tindak pidana, mulai dari manipulasi dokumen hingga dugaan manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, sehingga diduga menyebabkan nilai pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi serta menganalisis berbagai dokumen. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut, sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian

Lebih baru Lebih lama