Pemkab Kapuas Matangkan RDTR Mantangai untuk Dukung Pembangunan dan Investasi

Suasana Rapat Konsultasi Publik I penyusunan RDTR wilayah perencanaan Mantangai Tahun 2026 di Aula DPUPR Kabupaten Kapuas. (Diskominfosantik Kapuas)


    KUALA KAPUAS, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Rapat Konsultasi Publik (RKP) I penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Mantangai Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula DPUPR Kapuas tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan dokumen RDTR.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kapuas, Septedy, mengatakan RDTR menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan sekaligus pengendalian pemanfaatan ruang.


Menurutnya, dokumen tersebut memberikan kepastian hukum dalam penataan ruang yang terarah dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan RDTR akan mendukung pembangunan Kecamatan Mantangai agar berjalan lebih efektif, efisien, dan selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Kapuas.

Septedy menilai potensi pertanian, perkebunan, kehutanan, dan sektor ekonomi lainnya di Mantangai perlu dikelola secara optimal.

Penyusunan tata ruang juga harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta keberlanjutan sumber daya alam.

Dalam forum tersebut, peserta diajak menyampaikan masukan, saran, dan informasi terkait kondisi di lapangan sebagai bahan penyusunan RDTR.

{nextPage}

Ia menegaskan sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan warga menjadi kunci menghasilkan dokumen yang implementatif.

RDTR juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui kepastian tata ruang dan kemudahan proses perizinan berusaha.

Tim penyusun turut memaparkan gambaran wilayah, potensi, permasalahan, isu strategis, serta tahapan penyusunan RDTR, sementara seluruh masukan peserta akan digunakan untuk penyempurnaan dokumen sebelum memasuki tahap berikutnya.

Sumber: Antara Kalteng
Lebih baru Lebih lama