Pemprov Kalteng Dorong Penguatan Penggunaan Bahasa Indonesia di Instansi Pemerintah dan Swasta

Asisten Administrasi Umum, Sunarti, sampaikan sambutan pada kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2026. (Kalteng.go.id)


    PALANGKA RAYA, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia melalui kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta Tahun 2026 yang digelar di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, serta dihadiri Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng Sukardi Gau, Ketua Tim Pembinaan Bahasa dan Sastra Rensi Sisilda, dan perwakilan perangkat daerah serta lembaga terkait.

Dalam sambutannya, Sunarti menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pembinaan sebagai upaya meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintah maupun swasta.


Ia menegaskan bahwa bahasa Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi identitas bangsa, simbol persatuan, dan bagian dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sunarti menjelaskan pengutamaan bahasa negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022.

Menurutnya, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pemerintahan, pelayanan publik, dunia usaha, maupun kehidupan bermasyarakat merupakan amanat yang harus dilaksanakan bersama.

Ia mengatakan kegiatan pembinaan tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga meningkatkan kualitas bahasa pada dokumen resmi dan lanskap lembaga.

Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang semakin mendukung pengutamaan bahasa negara di Kalimantan Tengah.

Sunarti mengajak seluruh peserta mengikuti pembinaan dengan serius agar ilmu dan pengalaman yang diperoleh dapat diterapkan di masing-masing instansi secara berkelanjutan.

{nextPage}

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, menjelaskan Balai Bahasa tidak hanya berperan dalam bidang pendidikan, tetapi juga melakukan pembinaan penggunaan bahasa Indonesia di berbagai sektor.

Ia menambahkan Balai Bahasa juga memberikan layanan kebahasaan dalam berbagai perkara hukum, termasuk kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta perkara lain yang membutuhkan kajian bahasa.

Sukardi berharap sinergi antara Balai Bahasa dan pemerintah daerah terus diperkuat sehingga pengutamaan bahasa Indonesia dapat berjalan optimal tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari identitas budaya Kalimantan Tengah.

Sumber: MMC Kalteng
Lebih baru Lebih lama