Xpeng Menangi Dua Gugatan Pencemaran Nama Baik Jelang Peluncuran SUV Baru

Ilustrasi Logo Xpeng. (Xpeng Indonesia)


    GUANGZHOU, Tajukkalimantan.com – Xpeng Group mengumumkan telah memenangkan dua perkara pencemaran nama baik di China sebagai upaya melindungi reputasi perusahaan dari penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.

Departemen Hukum Xpeng menyatakan Pengadilan Internet Guangzhou telah menjatuhkan putusan tingkat pertama terhadap dua individu yang terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap perusahaan.

Pengadilan memerintahkan Liu Hongbin dan Zhang Liang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosial masing-masing, sementara Zhang juga diwajibkan memberikan kompensasi kepada Xpeng.


Xpeng menegaskan internet bukanlah ruang tanpa hukum dan perusahaan akan terus menempuh jalur hukum untuk melindungi hak serta kepentingannya.

Pernyataan tersebut dirilis menjelang peluncuran SUV fastback Xpeng Mona L03 yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026 di China.

Xpeng Mona L03 merupakan SUV kompak yang dibekali motor listrik bertenaga 183 kW atau 245 tenaga kuda.

Model tersebut tersedia dengan pilihan baterai LFP berkapasitas 56 kWh dan 69 kWh yang mampu menempuh jarak hingga 650 kilometer berdasarkan standar CLTC.

Varian EREV juga ditawarkan dengan tambahan mesin bensin 1,5 liter sebagai penambah daya jelajah kendaraan.

{nextPage}

CarNewsChina sebelumnya melaporkan sejumlah produsen otomotif seperti BYD, Great Wall Motor, Xpeng, Huawei, dan Xiaomi Auto juga memenangkan gugatan serupa terhadap penyebar informasi yang dianggap mencemarkan nama baik.

Beberapa putusan pengadilan bahkan menjatuhkan kewajiban pembayaran kompensasi hingga jutaan yuan kepada pihak yang dinyatakan bersalah.

Langkah hukum tersebut menunjukkan semakin tegasnya penegakan aturan terhadap penyebaran informasi palsu yang merugikan industri otomotif di China.

Sumber: Antara Otomotif
Lebih baru Lebih lama