Diduga Sebarkan Konten Pornografi Berbasis AI, Pria di Banjarmasin Ditangkap Polisi

 

 Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menyampaikan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi terhadap sejumlah perempuan di Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com - Kasus dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi menghebohkan Kota Banjarmasin.

Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria berinisial MF yang diduga menyebarkan video manipulasi digital terhadap sejumlah perempuan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah perempuan yang mengaku menjadi korban penyalahgunaan teknologi AI.

Berdasarkan penyelidikan sementara, sedikitnya tujuh perempuan telah melaporkan dugaan perbuatan tersangka kepada kepolisian.

“Korban melaporkan bahwa MF menyalahgunakan ITE melalui AI, sehingga foto para korban tersebut menjadi konten pornografi,” ujar Riza saat kegiatan konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).

Adapun modus yang dilakukan tersangka diduga dengan menghubungi para korban menggunakan nomor WhatsApp yang tidak dikenal.

Selanjutnya, korban menerima video hasil manipulasi digital yang seolah-olah memperlihatkan dirinya dalam kondisi tanpa busana.

Tak hanya mengirimkan video, tersangka juga diduga menyertakan pesan suara atau voice note berisi ucapan tidak senonoh kepada para korban.

“Korban menerima video berbentuk pornografi melalui AI dan juga voice note berisi kata-kata tidak senonoh dari pelaku,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MF di kawasan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa menambahkan, dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler dan satu kartu memori berkapasitas 16 GB.

Namun, pengungkapan perkara tersebut berkembang setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman MF.

Petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa 36 butir ekstasi merek tengkorak, satu timbangan digital, dua klip plastik, serta satu paket sabu dengan berat 2,28 gram.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 36 butir ekstasi merek tengkorak, timbangan digital, dua klip plastik dan satu paket sabu seberat 2,28 gram,” ungkap Eru.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi bahwa salah satu korban diduga merupakan pejabat publik.

Kendati demikian, polisi belum mengungkap identitas maupun jabatan korban lantaran masih melakukan pendalaman.

“Kita masih perlu pendalaman. Indikasi menuju ke arah sana, sehingga nanti seiring berjalannya proses penyelidikan akan kami berikan perkembangannya,” ujar Eru.

{nextPage}

Selain mengusut dugaan tindak pidana ITE, penyidik juga masih mendalami motif MF membuat dan menyebarkan konten manipulasi digital tersebut.

Eru menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan tersangka diduga dipengaruhi oleh penggunaan narkotika.

Polisi juga mendapati fakta bahwa ayah MF sebelumnya pernah diamankan Satresnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Motifnya karena pengaruh narkotika. Bahkan sebelumnya ayahnya diamankan Satresnarkoba karena menyalahgunakan narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi juga menerapkan ketentuan pidana terkait temuan narkotika.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta mendalami rangkaian perbuatan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi tersebut.

Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian

Lebih baru Lebih lama