![]() |
| Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil pengungkapan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin di halaman Mapolresta Banjarmasin. |
BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR, jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin, serta sejumlah pejabat utama Polresta Banjarmasin.
Kasus bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banjarmasin di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 16 ribu bungkus rokok dari berbagai merek yang dikemas dalam 200 karton.
Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan dua orang sopir truk yang membawa barang tersebut serta dua lembar surat jalan yang diketahui tidak sesuai dengan barang yang diangkut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawasi peredaran barang yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan merugikan masyarakat.
Kasus tersebut bermula ketika polisi memperoleh informasi mengenai adanya satu unit truk dari Surabaya menuju Banjarmasin yang diduga membawa rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.
{nextPage}
“Petugas kemudian melakukan observasi dan membuntuti truk tersebut hingga berhenti di kawasan Pelabuhan Trisakti. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan menemukan ribuan bungkus rokok yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Riza.
Dua sopir yang membawa truk tersebut kemudian diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua sopir mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal.
Atas perkara tersebut, keduanya dijerat Pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan tersebut mengatur larangan memproduksi, memasukkan rokok ke wilayah Indonesia, dan/atau mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.
“Pelaku dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti yang telah melalui seluruh tahapan hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemusnahan.
Riza menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan barang ilegal tidak kembali beredar.
“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok dan mengedarkan rokok ilegal tersebut serta menelusuri jaringan peredarannya,” pungkasnya.
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
