![]() |
| Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, memberikan keterangan usai aksi unjuk rasa Aliansi BEM se-Kalimantan Selatan di depan Gedung DPRD Kalsel. (Kalimantanlive.com/Ilham) |
BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com - Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin memberikan klarifikasi terkait pengamanan aksi demonstrasi Aliansi BEM se-Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berlangsung di depan Gedung DPRD Kalsel, Jumat (28/8/26).
Salah satu hal yang disorot yakni informasi mengenai adanya mahasiswa yang sempat diamankan petugas saat aksi berlangsung.
Riza mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah polsek terdekat untuk memastikan informasi tersebut.
Dari hasil pengecekan, pengamanan terhadap mahasiswa tersebut disebut terjadi karena adanya kesalahpahaman.
“Setelah kita cek langsung ke polsek-polsek terdekat, memang ada kesalahpahaman,” ujar Riza kepada awak media.
Ia memastikan tidak terdapat tindakan kekerasan dalam proses pengamanan terhadap peserta aksi.
Selain itu, Kapolresta juga memastikan mengenai barang milik yang bersangkutan semuanya sudah dikembalikan dalam keadaan utuh.
Menurut Riza, barang-barang tersebut telah ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya dalam kondisi utuh.
Riza menegaskan, pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat maupun peserta aksi yang merasa dirugikan atau mengalami gesekan selama berlangsungnya demonstrasi.
Ia mengatakan, setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan berdasarkan pembuktian yang ada.
“Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau mengalami gesekan di lapangan, silakan membuat laporan. Tentunya akan kita proses sesuai prosedur hukum dan pembuktian yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Kepolisian pun berkomitmen untuk tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia menyebut, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjadi salah satu landasan dalam pengamanan aksi.
Di sisi lain, Riza mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan dengan memperhatikan ketertiban umum serta tidak mengganggu hak pengguna jalan lainnya.
“Silakan menyampaikan pendapat, itu merupakan hak masyarakat. Tetapi tentunya tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu hak pengguna jalan yang lain,” ujarnya.
Selain itu, terkait perwakilan massa aksi yang tidak diperbolehkan masuk ke area gedung DPRD Kalsel, Riza menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan keberadaan pimpinan yang tidak berada di tempat.
Menurutnya, pimpinan yang diharapkan menemui massa telah mendelegasikan perwakilan resmi untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
Perwakilan tersebut di antaranya Wakil Ketua DPRD, Asisten Daerah, serta tim teknis dari BPBD yang dinilai memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan dan mengambil langkah konkret terkait persoalan yang disampaikan.
Namun, menurut Riza, delegasi tersebut tidak diterima oleh massa aksi yang tetap meminta pimpinan utama hadir secara langsung.
“Pimpinan sudah mendelegasikan perwakilan resmi untuk menemui massa. Ada Wakil Ketua, Asisten Daerah dan tim teknis BPBD. Namun, delegasi tersebut ditolak karena massa tetap meminta pimpinan utama hadir,” jelasnya.
{nextPage}
Sementara itu, Riza menjelaskan bahwa Kapolda Kalsel tidak dapat hadir di lokasi aksi karena sedang memimpin langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di sekitar kawasan bandara.
Menurutnya, kondisi karhutla saat ini membutuhkan perhatian dan penanganan lintas sektor, terutama di tengah musim kemarau panjang.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengambil langkah dalam penanganan karhutla.
Riza juga mendorong adanya kontribusi pemikiran dan rekomendasi akademis dari kalangan kampus untuk mendukung langkah pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.
Selain itu, ia menilai perlu adanya penguatan koordinasi melalui pembentukan satuan tugas bersama serta dukungan jajaran kepolisian di wilayah berdasarkan hasil pemantauan dan data dari BMKG.
“Karhutla ini harus kita tangani bersama. Kita berharap ada kontribusi pemikiran dan rekomendasi akademis dari kampus, kemudian satgas bersama dan dukungan dari jajaran kepolisian wilayah berdasarkan pemantauan data BMKG,” pungkasnya.
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
