![]() |
| Pelaku pengedar narkoba jenis sabu. (Tajukkalimantan.com/Fendy) |
PARINGIN, Tajukkalimantan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026.
Seorang pria berinisial S alias AA diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 51,33 gram dalam penangkapan yang dilakukan pada 21 Juli 2026.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Balangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan profiling hingga mengidentifikasi tersangka.
BACA JUGA: Bupati Balangan Apresiasi Film Dokumenter Banjir Bandang Tebing Tinggi sebagai Media Edukasi Bencana
Saat petugas menemukan keberadaan S yang diduga hendak melakukan transaksi, tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang barang yang dibawanya. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang yang sempat dibuang.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya di Desa Ayang RT 01, Kecamatan Barabai. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 1 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 50,82 gram.
- 1 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,51 gram.
- 1 kotak rokok warna hijau.
- 2 kantong plastik hitam.
- 1 kunci sepeda motor.
- 1 rangkaian alat hisap (bong).
- 1 pipet kaca bening.
- 1 unit telepon genggam Redmi Note 14 warna hitam.
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi DA 5431 UM.
- Uang tunai sebesar Rp3.672.000.
Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eko Budi Mulyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan keberhasilan ini merupakan salah satu hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026.
{nextPage}
"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang sangat membantu. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Balangan," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Kami tegaskan, siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan kami proses hukum dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Tajukkalimantan.com/Fendy)
.jpg)