Pemkab Balangan Perkuat Kepastian Hukum Pengadaan Tanah Desa

Penyerahan legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan. (Infopublik.id)


   PARINGIN, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Balangan menggandeng Kejaksaan Negeri Balangan untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengadaan tanah bagi kebutuhan pembangunan desa.

Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan Pendapat Hukum atau Legal Opinion dari Kejari Balangan kepada Pemkab Balangan, Selasa (18/8/2026).

Dokumen hukum itu menjadi rujukan dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa.


Bupati Balangan, Abdul Hadi, mengapresiasi pendampingan hukum yang diberikan Kejari Balangan dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan agar pelaksanaan pengadaan tanah dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Abdul Hadi juga menilai pendampingan Kejaksaan dapat membantu pemerintah daerah mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, mengatakan pemberian Legal Opinion merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ia menjelaskan, pendapat hukum tersebut disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Mohammad Surya Trias Wijaya, menyebut langkah tersebut turut mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

{nextPage}

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan, Varratisthana Bintang Alexa, menilai Legal Opinion penting sebagai pedoman agar penggunaan anggaran desa dalam pengadaan tanah berlangsung transparan dan berkeadilan.

Pemkab Balangan selanjutnya akan menindaklanjuti Legal Opinion tersebut melalui penyusunan Perbup tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa.

Pemerintah daerah bersama Kejari Balangan juga berkomitmen memperkuat sinergi pendampingan hukum guna mendukung pembangunan desa yang tertib dan memiliki kepastian hukum.

Sumber: Teras7.com
Lebih baru Lebih lama