![]() |
| Kuasa hukum DY dari Angga Parwito Law Firm, Angga D. Saputra, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan kasus investasi PT Mitra Golden Valasindo di Banjarmasin. (Tajukkalimantan.com/Ilham) |
Menanggapi hal tersebut, DY melalui Kuasa Hukumnya Angga Parwito Law Firm (APLF), Angga D. Saputra menegaskan bahwa kliennya bukan pengelola perusahaan, melainkan investor yang juga mengaku mengalami kerugian karena dana investasinya belum dikembalikan sepenuhnya.
Yang mana, klarifikasi tersebut menyikapi berbagai pemberitaan setelah nama DY ikut menjadi perhatian dalam perkara dugaan penipuan investasi yang dilaporkan lima warga Kalimantan Selatan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.
“Kami selaku kuasa hukum menilai perlu memberikan klarifikasi kepada khalayak atau masyarakat umum agar menghindari kesalahpahaman dalam pemberitaan maupun opini publik yang berkembang di masyarakat,” kata Angga saat konferensi pers di Banjarmasin, Senin (12/10/26) malam.
Angga menyampaikan, pihaknya telah menerima kuasa hukum dari DY sejak tanggal 3 Oktober 2026.
Menurutnya, permasalahan terkait investasi yang dilakukan kliennya tersebut sudah didasarkan pada perjanjian kerja sama Nomor 2 tertanggal 14 April 2025 yang dibuat di salah satu kantor notaris di Kota Banjarbaru.
Dalam perjanjian tersebut, DY disebut berkedudukan sebagai pihak pertama, sedangkan EEM sebagai pihak kedua.
EEM disebut sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan investasi tersebut.
Menurut Angga, persoalan mulai muncul ketika DY meminta pengembalian dana investasinya sejak pertengahan 2025. Namun, hingga 2026, pengembalian dana tersebut disebut belum tuntas.
“Karena pada saat itu klien kami melihat saudara EM ini diduga memiliki iktikad yang kurang baik,” ujarnya.
Angga mengklaim dana yang telah dikembalikan kepada DY baru sebagian kecil dari total investasi.
Ia juga tidak membantah bahwa kliennya sempat menerima keuntungan, tetapi nilainya disebut jauh di bawah yang diperjanjikan.
Dalam perjanjian tersebut, kata Angga, keuntungan investasi dijanjikan sebesar 40 persen dari keuntungan usaha.
“Nilai keuntungan itu jauh dari nilai yang diperjanjikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Angga menyebut DY tidak mengetahui adanya investor lain yang menanamkan modal di perusahaan tersebut selama kerja sama berlangsung.
Informasi mengenai investor lain, menurutnya, baru diketahui sekitar Juni atau Juli 2026 setelah persoalan investasi mencuat.
Bahkan untuk menguatkan keterangannya, tim kuasa hukum DY juga turut menghadirkan MR, yakni mantan karyawan perusahaan yang mengaku bekerja sejak awal operasional hingga Juli 2026.
MR menyebutkan, bahwa sepengetahuannya, DY berkedudukan sebagai investor dan bukan pihak yang mengelola operasional perusahaan.
{nextPage}
Ia juga mengaku baru mengetahui adanya lima investor lain pada Juli 2026 setelah persoalan investasi mencuat.
“Baru tahu lima orang investor lain pada bulan Juli awal setelah ada masalah,” kata MR.
MR menambahkan, selama bekerja di perusahaan tersebut, ia beberapa kali mengetahui perwakilan DY datang ke kantor untuk menagih pengembalian dana.
“Karena orang DY sering ke kantor,” ujarnya.
Disi lain, terkait pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel, Angga membantah anggapan bahwa kliennya sengaja menghindar.
Ia menjelaskan, bahwa DY tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya karena sedang menjalankan tugas kedinasan di luar daerah. Pihaknya kemudian meminta penjadwalan ulang.
Angga memastikan DY bersedia memberikan keterangan apabila kembali dipanggil penyidik.
Ia menyebut pihaknya juga telah berkomunikasi dengan penyidik mengenai rencana klarifikasi tersebut.
“Kemarin sempat kita komunikasikan kembali untuk saudara DY memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan itu, tapi pihak dari Krimsus menyampaikan mereka masih meminta waktu dulu,” pungkas Angga.
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
