| Gubenur Kalsel bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengunjungi korban KM Virgo Transport 8 di rumah sakit. (foto: Adpim) |
BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com - Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin memerintahkan seluruh rumah sakit memberikan pelayanan terbaik dan secepatnya kepada para penumpang KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).
"Kami sudah perintahkan kepada pihak rumah sakit agar melakukan pelayan secepatnya untuk para korban, " kata Gubernur H Muhidin
saat melakukan peninjauan ke rumah sakit RSUD Ulin Banjarmasin, Senin (14/9/2026).
Gubernur Muhidin bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Komandan Korem 101/Antasari, Brigjen TNI Ilham Yunus dan Sekdaprov H. Muhammad Syarifuddin juga melakukan peninjauan di Posko informasi Kapal Tenggelam KM Virgo Transport 8 di Terminal Penumpang Trisakti sekaligus menjenguk korban di RSU Ulin Banjarmasin dan RS Dr R Soeharsono.
Diketahui, penanganan para korban selamat atas tenggelamnya KM Virgo Transport 8 saat ini tersebar di RSUD Ulin Banjarmasin sebanyak 6 orang, RS tingkat III Dr R Soeharsono (RS TPT) Banjarmasin sebanyak 7 orang, dan di RSUD Sultan Suriansyah ada dua orang.
Tercatat, 59 korban lainnya sudah ditempatkan di penginapan sebelum mereka pulang ke rumah masing-masing. Gubernur H Muhidin menyampaikan belangsungkawa yang mendalam atas insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8 saat melakukan pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Sementara itu, Menhub Dudy Purwagandhi menyebutkan, data terakhir diterima pihaknya, penumpang selamat yang sudah dievakuasi sebanyak 108 orang, 6 orang meninggal dunia, dan 129 lainnya masih dalam pencarian.
Belum ditentukan batas waktu pencarian ujar Menteri Dudy, namun akan dimaksimalkan upaya pencarian korban oleh tim yang melibatkan berbagai unsur, diantaranya personel TNI, Polri, KSOP, dan pemerintah daerah, serta unsur-unsur lain.
Terkait biaya pengobatan para korban, semua akan ditanggung pihak Jasa Raharja. Turut dalam peninjauan, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin dan jajarannya.
Dalam pernyataannya, pihak keluarga korban meninggal dunia, akan diberikan santunan Rp50 juta per orang ditambah dana ekstra cover dari asuransi PT Jasa Raharja Putera senilai Rp20 juta.
Sedangkan korban yang dirawat di rumah sakit, dijatah plafon biaya perawatan sebesar Rp20 juta per orang ditambah asuransi Jasa Raharja Putera Rp10 juta.
"Kami masih mendata korban dan ahli waris. Kalau data sudah terverifikasi, standar layanan kita 2 x 24 jam, dana kita serahkan," ujar Awaludin.
Sumber: Adpim