![]() |
| Suasana pelaksanaan tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, di Kabupaten Kapuas. (Diskominfosantik Kapuas) |
KUALA KAPUAS, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menyampaikan komitmen tersebut saat menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Wiyatno menjelaskan, upaya peningkatan keterbukaan informasi dilakukan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mulai tingkat kabupaten hingga desa.
Pemerintah daerah juga memberikan dukungan anggaran bagi pengelolaan PPID serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar pelayanan informasi dapat berjalan lebih optimal.
Kapuas tercatat meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah secara berturut-turut sejak 2021 hingga 2025, sebuah capaian yang diharapkan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Wiyatno meminta seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa semakin aktif menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital, peningkatan kompetensi pengelola informasi, dan penguatan budaya transparansi perlu terus dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam meluruskan informasi keliru, termasuk hoaks dan fitnah, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Wiyatno menegaskan keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan penyampaian fakta yang akurat dan berimbang sehingga masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Ngismatul Choiriyah, mengapresiasi keberhasilan Kapuas mempertahankan predikat Informatif bersama Kota Palangka Raya dan Kabupaten Lamandau.
{nextPage}
Ngismatul juga mengapresiasi langkah Pemkab Kapuas dalam mendorong pembentukan PPID Desa melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dalam visitasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan kesesuaian sarana dan prasarana dengan laporan penilaian, sekaligus mengevaluasi pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa, termasuk konsistensi pengisian serta kemudahan akses dokumen pendukung.
Melalui evaluasi ini, Pemkab Kapuas berharap sinergi dengan Komisi Informasi semakin kuat sehingga predikat Informatif tidak hanya dipertahankan, tetapi juga diikuti peningkatan nyata dalam transparansi dan kualitas pelayanan informasi bagi masyarakat.
Sumber: Antara Kalteng
.jpg)