![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. (ANTARA) |
JAKARTA, Tajukkalimantan.com - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan tersebut merupakan perkembangan penyidikan perkara yang sebelumnya juga menyeret pihak internal BGN dan pihak swasta terkait pengadaan kendaraan listrik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan tersebut.
PPK yang dimaksud berinisial BU atau Kolonel Budi Utomo, yang saat itu menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK pengadaan sepeda motor listrik.
Sementara itu, pihak swasta yang disebut dalam perkara tersebut antara lain AM, YY, AA, dan GB atau YB, dengan AM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga proses pengadaan telah dikondisikan sejak tahap penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Nilai anggaran pengadaan sepeda motor listrik tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun, sementara perhitungan kerugian negara masih dalam proses.
Dalam penyidikan, Kejagung juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk uang sekitar Rp24 miliar dan puluhan dokumen.
Aset lain yang disita meliputi satu unit pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, serta Lexus LM500 tahun 2025.
{nextPage}
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut.
Para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan perkara masih berlanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat serta penghitungan kerugian keuangan negara.
Sumber: CNN Indonesia
%20Kejaksaan%20Agung%20Anang%20Supriatna%20memberikan%20keterangan%20pers%20beberapa%20waktu%20lalu.%20(ANTARA).jpg)