![]() |
KLATEN, Tajukkalimantan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah.
Perkara ini diduga mencakup pengaturan temuan pemeriksaan keuangan hingga penerimaan uang dari sejumlah penyedia dan pejabat daerah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HWI selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta MAW dari pihak swasta.
KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan, terdapat lima klaster dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Klaten. Salah satu klaster yang disorot berkaitan dengan dugaan penghapusan temuan pemeriksaan BPK Jawa Tengah atas laporan hasil audit Pemkab Klaten.
Dugaan Uang Rp400 Juta untuk Penghapusan Temuan BPK
Kasus ini bermula dari pertemuan HWI dengan sejumlah pihak, termasuk ALU, di Semarang. Dalam pertemuan tersebut, ALU diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada HWI.
HWI disebut tidak menyanggupi permintaan tersebut dan mengajukan negosiasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan pemberian uang sebesar Rp400 juta kepada ALU.
Namun, penyerahan uang itu sempat tertunda setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Muara Enim. Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK Jawa Tengah diduga telah menghapus temuan pemeriksaan di lingkungan Pemkab Klaten.
Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami KPK dalam penyidikan perkara ini.
Bupati Diduga Terima Uang dari Penyedia dan Tambang Galian C
Selain dugaan suap terkait pemeriksaan BPK, HWI juga diduga menerima uang dari sejumlah penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemkab Klaten.
Sejak menjabat sebagai bupati, HWI diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah penyedia. Pada periode yang sama, ia juga diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari paguyuban tambang galian C di Kabupaten Klaten.
Uang dari paguyuban tambang tersebut diduga diterima melalui HAS, yang disebut merupakan adik HWI.
Tak hanya itu, HWI diduga memperoleh setoran rutin dengan total sedikitnya Rp1,8 miliar yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Klaten.
HWI juga diduga menerima uang dari pemotongan upah pungut (UP) yang berasal dari setoran pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Nilainya disebut mencapai sedikitnya Rp280 juta.
Berbagai dugaan penerimaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk menelusuri aliran uang serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Para Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan penerimaan suap, upah pungut, uang terkait tambang galian C, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi, HWI disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, b, e, dan/atau f serta Pasal 12B. KPK juga mencantumkan ketentuan dalam KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, MAW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
{nextPage}
Dalam dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025, HWI juga disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Adapun ALU selaku pihak yang diduga menerima pemberian terkait pemeriksaan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Dugaan keterlibatan para tersangka akan diuji melalui proses peradilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
