![]() |
| Perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB oleh KPK. |
JAKARTA, Tajukkalimantan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kasus ini diduga melibatkan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa hingga penerimaan suap bernilai miliaran rupiah.
Kelima tersangka masing-masing berinisial BMS, RIC, GPS, SNG, dan GER. BMS diketahui merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB. RIC juga bertugas sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, sedangkan GPS menjabat kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Adapun SNG dan GER berasal dari pihak swasta.
KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dana Siap Pakai merupakan dana cadangan pemerintah yang dapat digunakan dalam kondisi darurat bencana. Dana tersebut masuk dalam struktur anggaran BNPB untuk mendukung penanganan bencana, termasuk melalui pengadaan barang dan jasa.
Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung. Mekanisme tersebut dimaksudkan agar penanganan darurat dapat dilakukan dengan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terdapat penyimpangan yang berkaitan dengan konflik kepentingan dan penerimaan suap.
Diduga Ada Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Rp148 Miliar
Pada klaster pertama, KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai selama periode 2024–2026.
Dalam kurun waktu tersebut, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung. Sejumlah penyedia itu diduga memiliki afiliasi dengan BMS, dengan total nilai pengadaan yang disebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
KPK menduga dana dari pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan konflik kepentingan dalam proses pengadaan di lingkungan BNPB.
Dugaan Suap Mengalir hingga Miliaran Rupiah
Pada klaster kedua, KPK mengusut dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai pada 2026.
RIC diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia, salah satunya PT TLS. Dalam periode Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER sebesar Rp2,38 miliar.
Selain itu, GER diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.
GPS juga diduga menerima sejumlah uang dan aset lainnya, yakni uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian aset tersebut diduga berasal dari penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB.
KPK Amankan Uang, Emas, dan Aset Kripto
Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing USD7.500 dan SGD9.000, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
{nextPage}
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan para tersangka dalam perkara korupsi penggunaan Dana Siap Pakai BNPB.
Para Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan konflik kepentingan, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
GPS selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun SNG dan GER yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
