Kuala Kapuas Bersiap Hadapi Lonjakan Pembangunan, Tata Ruang Dievaluasi


Suasana rapat FGD Ke-II penyusunan peninjauan kembali RDTR kawasan perkotaan Kuala Kapuas Tahun 2026. (DIskominfosantik Kapuas)


    KUALA KAPUAS, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali mengevaluasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas Tahun 2026 untuk mengantisipasi perkembangan kota dan menjaga kepastian investasi.

Peninjauan tersebut dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kapuas melalui Focus Group Discussion (FGD) II sebagai tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya.

Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Septedy, mengatakan evaluasi diperlukan agar dokumen tata ruang tetap sesuai dengan perubahan kondisi serta kebutuhan masyarakat.


Menurutnya, Kuala Kapuas memiliki peran penting sebagai pusat ekonomi, perdagangan, jasa, dan pertumbuhan wilayah Kabupaten Kapuas.

Pesatnya pembangunan perlu diimbangi perencanaan ruang yang matang agar pengembangan kawasan tetap terarah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Septedy mengingatkan, ketidaksesuaian pembangunan dengan RDTR dapat menghambat kegiatan strategis, mengurangi kepastian investasi, hingga memunculkan konsekuensi hukum.

Ia menegaskan bahwa aturan tata ruang harus disusun sebagai landasan sebelum pembangunan dilaksanakan, bukan justru dibuat setelah proyek berjalan.

Melalui FGD tersebut, seluruh pihak diminta memproyeksikan kebutuhan ruang Kuala Kapuas untuk lima hingga 10 tahun mendatang, termasuk kebutuhan infrastruktur dan perubahan pola pemanfaatan wilayah.

DPUPR Kapuas juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mengidentifikasi program strategis yang direncanakan dalam beberapa tahun ke depan.

{nextPage}

Septedy turut meminta para camat berkomunikasi dengan pemerintah desa dan kelurahan guna menghimpun aspirasi serta kebutuhan pengembangan wilayah masing-masing.

Sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat dinilai penting agar dokumen RDTR mampu mengakomodasi rencana pembangunan sekaligus menjawab persoalan di tingkat lokal.

Pemkab Kapuas berharap pembaruan RDTR dapat menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kebutuhan masyarakat.

Sumber: Antara Kalteng

Lebih baru Lebih lama