Rapat Paripurna ke-29 DPRD Kaltim, Tujuh Fraksi Beri Pandangan Umum atas Dua Ranperda Strategis Pemprov

DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-29 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas 2 Ranperda. (foto: kaltimpost.com)


SAMARINDA, Tajukkalimantan.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-29, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang diajukan Pemprov Kaltim, Jumat (8/8/2025), 

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kaltim, dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Sementara, Pemprov Kaltim diwakili Asisten II, Ujang Rahmad.

Dua ranperda yang dibahas menyangkut revisi regulasi atas dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis, yakni perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11/2009 tentang Perseroan Terbatas PT Migas Mandiri Pratama, serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9/2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Dilansir dari kaltimpost,id dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan eksekutif. Namun, muncul perbedaan pendapat terkait mekanisme pembahasan lanjutan dua ranperda itu.

Tiga fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB, mengusulkan pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus). Mereka menilai mekanisme pansus memberikan ruang pembahasan yang lebih komprehensif dan lintas sektor, mengingat kompleksitas dan dampak strategis dari perubahan regulasi terhadap BUMD.

“Mengingat kompleksitas perubahan regulasi dan dampak strategisnya terhadap BUMD, kami menilai pansus adalah mekanisme yang paling tepat,” ujar juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong.

Sementara itu, empat fraksi lainnya mengusulkan agar pembahasan dilakukan melalui komisi yang membidangi. Mereka berpendapat bahwa komisi-komisi terkait telah memiliki kapasitas dan kewenangan substantif untuk membahas ranperda sesuai bidang masing-masing secara efisien.

“Komisi-komisi yang membidangi sudah memiliki kapasitas dan kewenangan substantif. Pembahasan melalui komisi akan lebih efisien tanpa mengurangi kedalaman materi,” tegas juru bicara Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry.

Kedua Ranperda dinilai memiliki urgensi tinggi dalam memperkuat tata kelola, transparansi, dan efektivitas operasional BUMD, khususnya di sektor energi dan pembiayaan daerah.

Pemprov Kaltim berharap revisi regulasi itu dapat mendorong optimalisasi peran BUMD dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Sumber: Kaltimpost

Lebih baru Lebih lama