![]() |
| Sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan kantor DPRD Kalimantan Selatan. (Kalimantanpost) |
BANJARBARU, TajukKalimantan.com - Sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan kantor DPRD Kalimantan Selatan akhirnya memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel.
Putusan kasasi Nomor 5269 K/PDT/2025 tersebut menguatkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya yang memenangkan ahli waris almarhum Paiti sebagai pihak yang berhak atas lahan sengketa.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara sebesar Rp500 ribu kepada para pemohon kasasi.
Perkara ini menjadi sorotan karena lahan yang disengketakan telah digunakan sebagai lokasi pembangunan kantor baru DPRD Kalsel di Banjarbaru.
Sejumlah pekerjaan awal pembangunan, termasuk pondasi bangunan, telah dilakukan sebelum proses hukum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, proyek tersebut kemudian terhenti seiring berjalannya proses persidangan.
Pihak ahli waris menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang dinilai mengakhiri perjuangan hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Keluarga menyebut kemenangan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang telah diperjuangkan almarhum Paiti semasa hidupnya.
Mereka berharap seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan segera menindaklanjuti konsekuensi hukum yang timbul dari perkara tersebut.
{nextPage}
Selain penegasan hak kepemilikan tanah, ahli waris juga meminta bangunan dan pondasi yang berdiri di atas lahan itu dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, H Subhan Nor Yaumi, menegaskan pemerintah daerah menghormati sepenuhnya putusan kasasi Mahkamah Agung.
Menurutnya, mekanisme pelaksanaan eksekusi putusan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Ia menyebut hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan belum menerima relaas panggilan eksekusi dari pengadilan.
Meski demikian, pemerintah daerah telah menempuh upaya hukum luar biasa berupa permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 2 Juni 2026.
{nextPage}
Subhan menjelaskan pengajuan PK merupakan hak hukum yang dimiliki pemerintah daerah meskipun tidak menghalangi pelaksanaan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut berpotensi memengaruhi rencana pembangunan fasilitas legislatif daerah yang sebelumnya telah dirancang di lokasi sengketa.
Sumber: Kalimantanpost
.jpg)