8 Fakta Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Jakarta

Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik aktivis HAM Andrie Yunus disiram air keras oleh dua pelaku di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, viral di media sosial.

JAKARTA, Tajukkalimantan.com - Aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban teror penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) saat Andrie sedang berkendara. Aksi penyerangan terekam kamera CCTV dan videonya kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman itu, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor terlihat mendekati korban lalu menyiramkan cairan berbahaya.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

Dirangkum dari berbagai keterangan resmi, berikut 8 fakta teror air keras terhadap Andrie Yunus.

1. Diserang Usai Mengisi Podcast

Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi sekitar pukul 23.00 WIB setelah ia mengisi podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.”

Setelah disiram air keras, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

2. Korban Mengalami Luka Bakar 24 Persen

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebutkan Andrie mengalami luka bakar cukup serius.

Berdasarkan pemeriksaan awal, luka bakar mencapai sekitar 24 persen pada tubuh korban.

3. Kapolri Beri Atensi Khusus

Kapolri Listyo Sigit Prabowo disebut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Menurut Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir, penyelidikan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim.

4. Polisi Analisis CCTV dan Periksa Saksi

Penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti digital, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku penyerangan.

5. Serangan Diduga Penganiayaan Berat

Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

Polisi menggunakan dasar hukum Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

6. Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kasus Diusut Tuntas

Koalisi masyarakat sipil mengutuk keras serangan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum mengungkap pelaku hingga aktor intelektualnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut kasus ini harus diselidiki secara serius dan objektif.

7. Novel Baswedan Sebut Serangan Sangat Biadab

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menilai pelaku penyerangan memiliki niat serius melukai korban.

Ia menilai pola serangan yang terlihat dalam rekaman CCTV menunjukkan adanya perencanaan dan koordinasi.

8. Pemerintah Kecam Keras Serangan

Menteri HAM Natalius Pigai mengecam aksi penyiraman air keras tersebut dan menegaskan negara tidak boleh membiarkan tindakan kekerasan terjadi.

Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut serangan terhadap aktivis HAM sebagai ancaman terhadap demokrasi.

Ia meminta aparat kepolisian tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap dalang di balik serangan tersebut.

(Tajukkalimantan.com/berbagai sumber)

Lebih baru Lebih lama