Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai standar kualitas dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro mengungkapkan bahwa hingga saat ini sebanyak 362 SPPG di wilayah Pulau Jawa telah disuspend. Dalam periode 6 hingga 10 April 2026 saja, terdapat tambahan 41 unit yang dikenakan sanksi.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Doni, Sabtu (11/4/2026).
Dari laporan harian, pada Senin (6/4) terdapat 9 SPPG yang disuspend akibat berbagai temuan, mulai dari tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu yang tidak layak di Brebes, hingga dapur yang masih dalam tahap renovasi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Tidak ada penambahan kasus pada Selasa (7/4). Namun, pada Rabu (8/4), jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG.
Temuan yang muncul antara lain dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Selanjutnya pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia di Jakarta Selatan, dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, serta renovasi dapur yang belum selesai.
Pada Jumat (10/4), terdapat 3 SPPG yang ditindak dengan temuan berupa renovasi yang belum rampung, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu yang tidak layak di Sampang.
Sementara itu, di wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan sebanyak 165 SPPG disuspend dari total sekitar 4.300 unit yang ada.
Penindakan tersebut dilakukan karena sejumlah SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini merupakan langkah korektif agar seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Setiap unit yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum kembali beroperasi.
Langkah ini diharapkan mampu menjamin kualitas layanan serta keamanan pangan bagi masyarakat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara berkelanjutan.
Sumber: BGN RI
Tajukkalimantan.com/Ilham
