![]() |
| Kapolsek Banjarmasin Utara (kanan) dan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin memperlihatkan barang bukti terkait kasus pengeroyokan remaja yang terjadi di Sungai Andai. |
BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com – Polisi kembali membeberkan motif perkara pengeroyokan viral, yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar menyampaikan bahwa peristiwa tersebut, bukan sekadar perkelahian biasa. Melainkan tindak pidana pengeroyokan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan tiga remaja yang diduga sebagai pelaku, yakni MI (20), KA (16), dan MDA (16). Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam dan kayu balok.
“Dari hasil pendalaman, motifnya karena para pelaku ingin membela teman yang sebelumnya diduga dipukul,” ujarnya Plh Kapolresta Banjarmasin saat press release di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (23/4/26) siang.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian di lokasi Sungai Andai Banjarmasin, para pelaku sempat mendatangi sebuah kafe di kawasan Jalan A Yani Km 5 untuk mencari orang yang diduga memukul rekan mereka.
Tanpa memastikan target yang dimaksud, para pelaku melakukan pemukulan secara acak terhadap salah satu pengunjung. Korban yang panik kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ke kawasan Sungai Andai.
Namun nahas, para pelaku melakukan pengejaran hingga akhirnya korban dikeroyok di lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan sempat menjalani perawatan medis.
Saat ini, ujar Siregar untuk kondisi korban dilaporkan telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
"Sementara untuk ketiga pelaku kini dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya.
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
