Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Ilegal SDA, Negara Selamatkan Rp11,42 Triliun

 

Presiden RI Prabowo Subianto saat menyaksikan penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

JAKARTA, Tajukkalimantan.com – Komitmen pemerintah dalam menindak praktik ilegal di sektor sumber daya alam kembali ditegaskan.

Presiden RI, Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif serta hasil penyelamatan keuangan negara dalam kegiatan di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam menghadapi praktik-praktik yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor kehutanan dan sumber daya alam.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah berhasil menghimpun total Rp11,42 triliun dari berbagai sumber. Nilai tersebut berasal dari denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan perkara korupsi, setoran pajak, hingga denda lingkungan hidup.

Capaian ini sekaligus menunjukkan meningkatnya efektivitas penegakan hukum serta kuatnya koordinasi lintas lembaga dalam menjaga aset negara.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan dalam penguasaan kembali lahan bermasalah. Sejak Februari 2025, satgas tersebut telah mengembalikan jutaan hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Pada tahap VI, pemerintah kembali menerima penguasaan kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas lebih dari 254 ribu hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.

Sementara itu, lahan perkebunan sawit hasil penertiban juga diserahkan untuk dikelola negara melalui skema yang melibatkan Kementerian Keuangan.

Presiden Prabowo Subianto dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas capaian penyelamatan keuangan negara yang terus meningkat dalam satu setengah tahun terakhir.

“Pada bulan Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun. Selang dua bulan kemudian pada Desember 2025, kita kembali berhasil selamatkan Rp6,625 triliun. Dan hari ini kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun,” ujarnya.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait dalam menjaga kekayaan negara dari praktik penyalahgunaan.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa negara harus hadir secara tegas dalam menghadapi pihak-pihak yang merusak dan mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Kita pastikan hutan harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antar lembaga akan terus diperkuat guna memastikan proses penertiban kawasan hutan berjalan optimal dan berkelanjutan.

Dengan capaian tersebut, pemerintah menunjukkan bahwa penataan sektor sumber daya alam tidak hanya berfokus pada pembangunan, tetapi juga pada penegakan hukum serta pengembalian aset negara.

Ke depan, langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Kejaksaan RI
Tajukkalimantan.com/Ilham

Lebih baru Lebih lama