Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi atas kepatuhan Meta yang dinilai menjadi contoh konkret dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Sebagai bagian dari kepatuhan tersebut, Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya serta menyesuaikan kebijakan komunitas.
Langkah ini telah diverifikasi langsung oleh pemerintah melalui perwakilan resmi Meta di kawasan Asia Pasifik.
“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga komitmen platform dalam melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tegas Meutya.
Pemerintah menilai kebijakan ini akan berdampak langsung dalam menekan paparan konten berisiko bagi anak di ruang digital. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan melalui evaluasi berkala.
Di sisi lain, Komdigi menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan per 7 April 2026, layanan YouTube yang berada di bawah Google dinilai belum patuh terhadap PP TUNAS.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke tahap sanksi,” jelas Meutya.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi telah mengirimkan surat teguran sebagai langkah awal sanksi administratif. Pemerintah tetap membuka ruang perbaikan, namun menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.
Selain itu, seluruh platform digital diminta segera menyampaikan rencana aksi serta laporan profil risiko dalam waktu maksimal tiga bulan. Langkah ini akan menjadi dasar evaluasi lanjutan dalam menentukan tingkat kepatuhan masing-masing platform.
Penegasan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah, dari sekadar imbauan menjadi penegakan hukum, sebagai upaya nyata dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.