Ramai Notifikasi Ancaman Penghapusan Akun Oleh TikTok, Ini Dibalik Kebijakannya!

 


Platfrom Medsos Aplikasi Tiktok. (Sumber foto: Google)

Tajukkalimantan.com - Sejumlah pengguna media sosial TikTok belakangan dibuat resah setelah menerima notifikasi yang berisi ancaman penghapusan akun

Awalnya, banyak pengguna mengira hal tersebut sebagai gangguan biasa. Namun setelah ditelusuri, peringatan itu berkaitan dengan kebijakan baru yang tengah diterapkan platform tersebut.

Beberapa netizen mengaku mendapatkan pemberitahuan langsung saat membuka aplikasi, yang menyebutkan akun mereka berpotensi diblokir.

Hal ini memicu kekhawatiran, terutama di kalangan pengguna aktif yang tidak mengetahui penyebabnya.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan bahwa hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/04/2026) lalu.

Ia juga mengapresiasi langkah TikTok yang telah menyatakan komitmen kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, termasuk menetapkan batas usia minimum 16 tahun serta melakukan pembaruan berkala dalam implementasinya.

“Ini menjadi langkah awal yang sangat positif dan kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, pemerintah juga menyoroti platform lain seperti Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global, masih ditemukan celah yang memungkinkan pengguna berkomunikasi dengan orang tak dikenal.

“Masih ada loophole yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” jelas Meutya.

Hingga saat ini, Kemkomdigi belum dapat menyatakan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS.

Adapun beberapa platform lain seperti Instagram, Facebook, Threads, X, serta Bigo Live telah lebih dulu menyatakan kepatuhan penuh terhadap aturan tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan, serta langkah tegas siap diambil terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, notifikasi yang diterima pengguna TikTok bukan sekadar gangguan teknis, melainkan bagian dari kebijakan besar dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak di Indonesia.

Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian

Lebih baru Lebih lama