BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com – Polresta Banjarmasin mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar saat patroli gabungan yang digelar dari Sabtu malam hingga Minggu (31/5/2026) menjelang waktu subuh.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menekan aksi balap liar yang kerap meresahkan warga.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, S.H., mengatakan ketiga sepeda motor yang diamankan diketahui telah dimodifikasi dan tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
"Ketiga motor yang kami amankan ini tidak sesuai spesifikasi pabrikan dan digunakan untuk aksi balap liar yang meresahkan masyarakat," ujar Ipda Adi Harry Sucahyo.
Sebagai bentuk penindakan dan efek jera, ketiga kendaraan tersebut dikenakan sanksi tilang selama tiga bulan. Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai spesifikasi standar pabrikan sebelum dapat digunakan kembali.
Menurutnya, langkah tegas tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku balap liar lainnya agar tidak melakukan aktivitas serupa di wilayah Kota Banjarmasin.
Polresta Banjarmasin juga menegaskan akan terus mengintensifkan patroli gabungan bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Resta hingga dini hari, khususnya pada akhir pekan yang dinilai rawan terjadi aksi balap liar, tawuran remaja, maupun tindak kriminalitas lainnya.
Patroli rutin tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.
"Kami minta masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya. Jangan keluar sampai larut malam jika tidak ada keperluan mendesak. Jika melihat aksi balap liar, segera laporkan di layanan call center 110 Polri," tutupnya.
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
