![]() |
| Rapat paripurna DPRD Kalsel. (foto hmsdprdkalsel) |
BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal serta penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi para wakil ketua dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta anggota dewan.
Dalam rapat itu, DPRD menyetujui Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal setelah melalui proses pembahasan bersama pemerintah daerah.
Ketua Panitia Khusus, Jahrian, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pihak terkait dan melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun sebagai pedoman bagi pelaksanaan penanaman modal di Kalimantan Selatan.
Raperda itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus memperkuat iklim investasi di daerah.
Selain itu, keberadaan perda diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan investasi.
Di dalamnya turut diatur hak dan kewajiban penanam modal, pemberian insentif, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan usaha.
{nextPage}
Pendapat akhir gubernur disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kalsel, Subhan Nor Yaumil, yang mewakili Gubernur.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi kerja sama DPRD dalam menyelesaikan pembahasan raperda tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan ekonomi daerah.
Pada kesempatan yang sama, DPRD juga menerima penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sumber: Jurnal Kalimantan
.jpg)