![]() |
| Rapat Komisi I DPRD Kalsel dipimipin Wakil Ketuanya Habib Hamid Bahasyim bersama warga dan instansi terkait di Banjarmasin. (HO-Humas Setwan Kalsel) |
BANJARBARU, Tajukkalimantan.com - Komisi I DPRD Kalimantan Selatan menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, terkait persoalan lahan di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo atau Jalan Lingkar Selatan.
Sikap itu muncul setelah sejumlah warga kembali menyampaikan keluhan mengenai status lahan yang mereka klaim sebagai hak milik.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kalsel menggelar rapat dengar pendapat lanjutan bersama pihak terkait.
Rapat tersebut bertujuan memperjelas status lahan sekaligus membahas penyelesaian hak para pihak yang terlibat.
Menurut Habib Hamid, sengketa tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai tahapan administrasi lintas instansi.
Ia menjelaskan lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Kabupaten Banjar dan telah menjadi perhatian sejak awal 1990-an.
Pada tahun 2015, status pengelolaan lahan tersebut tercatat telah beralih ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dari total 25 borongan lahan yang tercatat, masih terdapat sembilan borongan yang disebut belum mendapatkan penyelesaian pembayaran.
{nextPage}
Sementara itu, pihak ahli waris mengaku belum pernah menerima pembayaran atas lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.
Karena itu, mereka tetap menuntut hak yang menurut mereka belum dipenuhi hingga saat ini.
Komisi I DPRD Kalsel menegaskan akan memberikan fasilitasi apabila para ahli waris memutuskan menempuh penyelesaian melalui proses hukum yang berlaku.
Sumber: Antara Kalsel
.jpg)