JAKARTA, Tajukkalimantan.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik impor ilegal.
Kali ini, ribuan bal pakaian bekas impor ilegal atau balpres berhasil diungkap dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, hingga sejumlah lokasi di Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 6.747 bal pakaian bekas impor ilegal dengan total nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp41 miliar.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menegakkan aturan kepabeanan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik impor ilegal yang merugikan negara maupun pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” tegasnya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer.
Hasil pemindaian menunjukkan sebanyak 43 kontainer terindikasi mengangkut balpres. Petugas kemudian melakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan terhadap muatan kontainer tersebut.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan sebanyak 2.067 bal berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, serta tas bekas. Sementara total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan ke Kalimantan Barat. Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 19 hingga 21 Juni 2026, tim berhasil mengungkap dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp4,12 miliar.
Menkeu menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi, mulai dari Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan hingga Korwas Penyidik Polri.
“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal mulai dari jalur masuk hingga distribusi ke pasar.
Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik gudang, pemilik barang, hingga pihak yang terkait dengan kontainer yang diamankan.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Purbaya.
Pemerintah juga tengah mengkaji langkah hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan penindakan terhadap sarana angkut yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegasnya.
Melalui penindakan ini, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas perdagangan secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan guna mendukung iklim usaha yang sehat dan melindungi industri nasional.
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
.jpeg)