Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Rajawali Raya, Pelaku Tusuk Korban karena Kesal Saat Mabuk

 

Tersangka MA memperagakan salah satu adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang warga Jalan Mantuil di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat. (Tajukkalimantan.com/Ilham)

BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Hendra (27), warga Jalan Mantuil, Banjarmasin, di kawasan Jalan Rajawali Raya, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada (1/6/26) lalu.

Fakta tersebut terungkap saat rekonstruksi kasus yang digelar Polsek Banjarmasin Barat di halaman Mapolsek, Kamis (25/6/2026) pagi.

Rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, AKP Joko Sulistiyo Sriyono, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka MA (52) memperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa hingga terjadinya pembunuhan.

Penyidik juga turut menghadirkan sejumlah saksi guna memperjelas jalannya kejadian.

AKP Joko menjelaskan, peristiwa bermula saat korban, pelaku, dan beberapa rekannya sedang pesta minuman keras bersama. 

Setelah itu, korban meminta pelaku menemaninya pergi menggunakan sepeda motor.

Namun di tengah perjalanan, korban mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan hingga membuat pelaku merasa kesal.

“Pelaku melakukan perbuatan itu dipengaruhi minuman beralkohol dan rasa jengkel kepada korban karena cara berkendara korban yang ugal-ugalan,” ujar AKP Joko.

Sementara peristiwa pembunuhan terjadi pada adegan ke-10. Saat itu korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motor.

Dalam kondisi emosi, pelaku menemukan sebatang besi panjang yang diduga merupakan bagian dari lemari yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian menusukkan besi tersebut ke bagian dada kanan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Karena kesal, tersangka langsung menusukkan benda tersebut ke bagian dada sebelah kanan korban hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi, polisi menyimpulkan bahwa aksi pembunuhan tersebut tidak direncanakan sebelumnya.

Senjata yang digunakan pelaku ditemukan secara spontan di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur perencanaan. Barang bukti yang digunakan juga ditemukan secara tidak sengaja di lokasi,” tambah AKP Joko.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tajukkalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian

Lebih baru Lebih lama