BANJARMASIN, Tajukkalimantan.com – Polresta Banjarmasin menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Kelima tersangka masing-masing berinisial A, F, HK, dan M yang bertugas sebagai operator SPBU, serta HD yang berperan sebagai pengawas SPBU. Mereka diamankan setelah petugas Kepolisian Tim Reaksi Cepat (URC) Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (12/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa serta perwakilan pihak Pertamina, di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (17/6/26) pagi.
Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan Pertalite menggunakan jeriken yang berlangsung hampir setiap malam di luar jam operasional SPBU.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan URC Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama URC Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 22.30 WITA.
“Saat tiba di lokasi, pagar SPBU dalam kondisi tertutup dan lampu-lampu telah dipadamkan. Namun di dalam area SPBU masih ditemukan aktivitas penjualan BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken di luar jam operasional,” ujar Kapolresta.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan empat operator SPBU sedang melakukan pengisian Pertalite ke sejumlah jeriken yang telah disusun berdasarkan antrean. Sementara seorang pengawas bertugas menerima pembayaran dari para pembeli.
Hasil penyelidikan mengungkap Pertalite dijual dengan harga Rp10.600 per liter. Dari setiap liter yang terjual, para pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp600 yang kemudian dibagi rata.
“Untuk kegiatan penyelewengan BBM jenis Pertalite bersubsidi ini sudah berjalan kurang lebih selama dua tahun,” ungkap Kombes Pol Timbul.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua jeriken berisi sekitar 50 liter Pertalite. Selain itu, ditemukan lima jeriken lainnya berisi sekitar 110 liter Pertalite yang berada di tangan empat orang pembeli.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 88 jeriken yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Total ada 88 jeriken yang kami amankan bersama para pelaku,” katanya.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.
Sementara itu, SBM Kalsel I Fuel Pertamina, Wicaksono Ardi M menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap SPBU tersebut berupa penghentian operasional sementara selama 30 hari serta sanksi administrasi.
“Untuk SPBU kami berlakukan sanksi penutupan sementara selama 30 hari dan juga sanksi administrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sanksi administrasi juga diberlakukan karena SPBU tersebut saat ini sedang dalam proses peralihan pengelolaan dari perusahaan lama ke perusahaan baru.
Phaknya juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi lanjutan setelah proses peralihan tersebut selesai.
Wicaksono menegaskan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi memerlukan dukungan seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
“Masyarakat bisa melaporkan melalui Call Center 135, media sosial resmi Pertamina, maupun kanal pengaduan lainnya. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian

