Kapuas Susun Aturan Teknis Insentif Investasi untuk Tingkatkan Daya Tarik Penanam Modal

Foto bersama setelah pembahasan Raperbup di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas. (Humas)


    KUALA KAPUAS, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Pembahasan Raperbup tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Kamis (9/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, S.T., M.Si.

Kegiatan ini dihadiri perangkat daerah terkait bersama tim penyusun regulasi untuk menyempurnakan substansi aturan pelaksana Perda tersebut.


Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Harry Soetrisno, S.Hut., M.Sc., mengatakan rapat bertujuan menghimpun masukan sekaligus menyelaraskan persepsi dalam penyusunan regulasi.

Selain itu, pembahasan juga dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis agar aturan yang disusun mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Harry berharap Peraturan Bupati yang disusun nantinya dapat menjadi regulasi yang efektif dalam memberikan insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Kapuas.

Sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., yang dibacakan Kusmiatie menyebut penyusunan Peraturan Bupati merupakan langkah strategis dalam menciptakan iklim investasi yang berkualitas.

Menurutnya, pemberian insentif dan kemudahan investasi menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing daerah.

{nextPage}

Peraturan Bupati tersebut juga disiapkan sebagai tindak lanjut teknis dari Perda Nomor 8 Tahun 2025 agar implementasinya berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam pembahasan, seluruh peserta diminta memberikan masukan yang konstruktif agar kebijakan yang dihasilkan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Kapuas juga menginstruksikan tim penyusun bersama perangkat daerah terkait untuk menginventarisasi seluruh masukan sebagai bahan penyempurnaan sebelum Peraturan Bupati ditetapkan.

Sumber: Seputarborneo
Lebih baru Lebih lama