JAKARTA, Tajukkalimantan.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah dua lokasi di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, yakni Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer, Rabu (8/7/26).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan secara joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Secara keseluruhan, penyidik melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemenuhan alat bukti dalam sejumlah perkara yang sedang ditangani.
"Saat ini Kortas Polri melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum," ujar Totok.
Ia menjelaskan, penyidikan mencakup dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu terjadinya blackout, serta perkara dugaan korupsi pada pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
{nextPage}
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan dua laporan terkait dugaan korupsi, suap oleh penyelenggara negara, dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada periode 2020 hingga 2025.
"Hari ini kami melakukan penggeledahan di delapan lokasi. Dua di antaranya adalah Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan secara joint investigation," jelas Victor.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan belum mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun hasil lengkap dari penggeledahan di delapan lokasi tersebut. (Tribrata News)
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian