KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan dalam OTT Bupati Pemalang

Seorang wartawan memotret mobil yang disegel KPK di salah satu rumah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. (ANTARA)


   JAKARTA, Tajukkalimantan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berkaitan dengan dugaan korupsi proyek dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan penerimaan yang dilakukan kepala daerah tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek yang berada di lingkungan pemerintah kabupaten.

Selain dugaan korupsi proyek, KPK juga mendalami adanya indikasi praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Bupati Pemalang.


Menurut Budi, penyidik masih menyusun konstruksi perkara serta mendalami pasal-pasal yang akan diterapkan terhadap para pihak yang diamankan.

KPK juga masih menelusuri apakah dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan unsur penyuapan, pemerasan, atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik mengamankan sebanyak 21 orang dari sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Dari total pihak yang diamankan, sebanyak 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan kasus tersebut.

{nextPage}

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengumpulkan alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk penetapan tersangka dan konstruksi hukum kasus tersebut, setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Sumber: Antaranews
Lebih baru Lebih lama