![]() |
| Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA) |
JAKARTA, Tajukkalimantan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat tersangka yang diperiksa terdiri dari satu anggota DPRD Jawa Timur dan tiga pihak swasta.
Mereka masing-masing adalah Moch. Mahrus alias Mahrus Ali (MM), Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR).
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022.
Operasi tersebut sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.
{nextPage}
Namun, penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, dihentikan pada Desember 2025 karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dengan demikian, jumlah tersangka yang masih diproses dalam perkara tersebut menjadi 20 orang.
Dari jumlah tersebut, KPK hingga 21 Juli 2026 baru melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.
Pemeriksaan terhadap para tersangka terus dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK melengkapi alat bukti dan mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
Sumber: Antaranews
.jpg)