Pemprov Kalteng Dorong Penguatan Kedamangan untuk Menjaga Warisan Adat Dayak

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rus'ansyah. (MC Kalteng)


    PALANGKA RAYA, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat kelembagaan Kedamangan sebagai bagian dari upaya melestarikan adat dan budaya masyarakat Dayak.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng, Rus'ansyah, saat membuka kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah itu mengangkat tema penguatan kelembagaan Kedamangan.


Menurut Rus'ansyah, Lembaga Kedamangan memiliki peran strategis dalam menjaga nilai budaya, hukum adat, serta keharmonisan masyarakat.

Ia menegaskan keberadaan lembaga adat juga menjadi bagian dari komitmen memperkuat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

Regulasi tersebut mengatur Dewan Adat Dayak, Lembaga Kedamangan, kedudukan Damang Kepala Adat, Mantir Adat, penyelesaian sengketa adat, hingga pembiayaannya.

Rus'ansyah menjelaskan pemerintah daerah juga melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak untuk mendukung pelaksanaan keputusan adat.

{nextPage}

Selain itu, Dewan Adat Dayak turut berperan dalam lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.

Ia menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong pencegahan kebakaran melalui pemberdayaan masyarakat adat.

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi, kepala perangkat daerah provinsi, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten dan kota terkait.

Sumber: MC Kalteng
Lebih baru Lebih lama