PALANGKA RAYA, Tajukkalimantan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya memperkuat pelaksanaan reforma agraria melalui sinergi lintas sektor dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Edy Pratowo, reforma agraria disebut sebagai Program Strategis Nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden.
Program tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung swasembada pangan, pemerataan ekonomi, serta pembangunan yang dimulai dari desa.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menilai keberhasilan reforma agraria membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Melalui GTRA Tahun 2026, pemerintah ingin memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mengidentifikasi berbagai kendala dan menyusun langkah percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Selain mengejar target administrasi, Gugus Tugas Reforma Agraria juga diharapkan mampu menghasilkan program yang konkret, terukur, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya Kementerian ATR/BPN.
{nextPage}
Menurutnya, rakor awal tersebut juga menjadi wadah menyamakan persepsi dalam menyusun arah pelaksanaan reforma agraria tahun 2026 sekaligus perencanaan program tahun 2027.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Freddy A. Kolintama, menjelaskan bahwa reforma agraria bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses, termasuk skema redistribusi tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, serta kesepakatan bersama untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah daerah dan memperkuat tata kelola aset guna mendukung keberhasilan reforma agraria di Bumi Tambun Bungai.
Sumber: MMC Kalteng
