![]() |
| Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran menggelar audiensi bersama GDAN, Palangka Raya. (ANTARA) |
PALANGKA RAYA, Tajukkalimantan.com - Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mendukung pelaksanaan deklarasi akbar perang melawan narkoba yang digagas Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN).
Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Bundaran Besar Palangka Raya pada awal Agustus 2026 dengan melibatkan sekitar 3.333 peserta.
Ketua GDAN Kalimantan Tengah, Ririn Binti, mengatakan deklarasi itu menjadi bentuk komitmen bersama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membangkitkan semangat masyarakat Kalimantan Tengah dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Ririn menjelaskan pelaksanaan deklarasi masih menyesuaikan jadwal kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI ke Kalimantan Tengah.
Ia berharap Kepala BNN RI dapat menghadiri kegiatan tersebut sekaligus memberikan dukungan terhadap gerakan pemberantasan narkoba di daerah.
Selain deklarasi, agenda tersebut juga akan dirangkaikan dengan peresmian Posko Terpadu Anti Narkoba di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya.
Ririn menyebut pembangunan posko hampir rampung dan diharapkan dapat diresmikan bersamaan dengan kunjungan Kepala BNN RI.
{nextPage}
Posko Terpadu Anti Narkoba nantinya akan melibatkan berbagai unsur dan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi serta sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga berkomitmen mendukung pemberdayaan masyarakat di kawasan Puntun melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tercipta lingkungan yang aman dan produktif.
Ririn menambahkan GDAN bersama damang dan mantir adat telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk menggelar sidang adat terhadap seorang tersangka bandar narkoba yang diduga mengatasnamakan organisasi tersebut, dengan sidang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu mendatang guna menentukan adanya pelanggaran hukum adat beserta sanksinya.
Sumber: Antara Kalteng
.jpg)