![]() |
| Kepala Diskominfosantik Kalteng Adiah Chandra Sari. (Diskominfosantik Kalteng) |
PALANGKA RAYA, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong penerapan paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026.
Kepala Diskominfosantik Kalteng Adiah Chandra Sari mengatakan perubahan paradigma tersebut diperlukan untuk memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah.
Adiah menjelaskan PPID tidak boleh hanya aktif ketika menghadapi proses penilaian, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintahan sehari-hari.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap badan publik, meski dalam penerapannya masih terdapat sejumlah tantangan.
Tantangan tersebut antara lain adanya perbedaan pemahaman mengenai informasi yang wajib dibuka, minimnya aktivitas PPID di luar masa penilaian, serta belum optimalnya komitmen pimpinan.
Karena itu, perubahan paradigma perlu didukung dengan penguatan komitmen pimpinan, sumber daya manusia, anggaran serta pemanfaatan teknologi.
Ia menyebut Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tidak hanya mengatur informasi yang dapat diakses masyarakat, tetapi juga keseluruhan tata kelola layanan informasi publik.
Regulasi tersebut mencakup jenis informasi publik, perencanaan layanan, kelembagaan pengelola, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan hingga pendanaan.
{nextPage}
Aturan baru itu juga mengubah nomenklatur kelembagaan dari PPID Utama dan PPID Pembantu menjadi PPID dan PPID Pelaksana untuk memperjelas pembagian tugas serta tanggung jawab.
Selain itu, Permendagri memberikan pengaturan lebih jelas mengenai informasi yang dikecualikan, termasuk memungkinkan bagian tertentu dalam dokumen untuk dihitamkan atau dikaburkan tanpa menutup keseluruhan dokumen.
Penguatan layanan bagi penyandang disabilitas juga menjadi perhatian melalui penyediaan fasilitas yang mudah diakses, sarana prioritas, jalur khusus dan dukungan sesuai kebutuhan, sehingga layanan informasi publik dapat hadir secara inklusif dan mudah dijangkau masyarakat.
Sumber: Antara Kalteng
.jpg)