![]() |
| Terduga pelaku MTS (28) bersama sepeda motor yang diamankan polisi sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Martapura. |
MARTAPURA, Tajukkalimantan.com - Seorang pria berinisial MTS (28) diamankan jajaran Polsek Martapura bersama Unit Resmob Polres Banjar setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
MTS diamankan oleh Unit Resmob Polres Banjar bersama Unit Reskrim Polsek Martapura pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Pengamanan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfiannor membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, setelah berhasil diamankan, MTS langsung dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Banjar bersama Unit Reskrim Polsek Martapura. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alfiannor saat dihubungi Jumat (15/8/2026) siang.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 18.49 WITA.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, tepatnya di depan Bengkel 24 Motor Painting.
Saat itu, korban mengaku merasa diikuti oleh seorang pria sejak kawasan Pintu Air Tanjung Rema. Ketika sampai di lokasi kejadian, kondisi arus lalu lintas sedang macet.
Korban kemudian melihat pria tersebut melalui kaca spion. Terduga pelaku diduga mendekati korban dari sisi kanan dan berupaya menyentuh tubuh korban.
Korban berhasil menghindari upaya tersebut. Namun, terduga pelaku diduga kembali melakukan tindakan pelecehan dengan menyentuh bagian bokong korban.
{nextPage}
Setelah kejadian, terduga pelaku langsung memutar sepeda motornya dan meninggalkan lokasi.
Korban yang mengalami syok kemudian berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar terduga pelaku. Namun, pria tersebut berhasil melarikan diri.
Korban bersama sejumlah saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi DA 6079 AU, satu lembar kaos warna oranye bertuliskan “Think”, serta satu buah helm merek Gix warna hijau.
Alfiannor mengatakan, proses pemeriksaan terhadap MTS masih berlangsung. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan.
“Untuk proses hukum selanjutnya masih dalam penanganan dan pendalaman penyidik,” katanya.
Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tajukkalimantan.com/Ilham
Editor: Elpian
.jpeg)